Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama KP2KP Purwodadi melaksanakan kegiatan koordinasi dan asistensi terkait pelaksanaan kerja sama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Pajak (OP4D) serta penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan (Rabu, 24/9).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta kualitas data yang disampaikan melalui mekanisme kerja sama OP4D.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil DJP menjelaskan indikator kinerja pelaksanaan KSWP pada tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya, serta strategi pencapaian target sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 dan PMK 67 Tahun 2024. Pemerintah daerah diingatkan untuk memastikan akses KSWP tetap aktif, menyampaikan hasil perizinan melalui sistem OSS, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kanwil DJP.

Selain itu, DJP mengimbau Pemda untuk segera melaporkan SPT Masa agar deposit pajak dapat dialokasikan sesuai pasal penggunaannya, melakukan rekonsiliasi dengan KPP Pratama Blora, serta mengaktifkan akun dan kode otorisasi Coretax DJP.

Diskusi interaktif juga digelar, antara lain membahas mekanisme penagihan pajak, kebutuhan asistensi penilaian PBB, hingga pentingnya kelengkapan data seperti NIK, tanggal transaksi BPHTB, serta luasan bangunan pada data IMB/PBG.

Dari hasil koordinasi, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen menindaklanjuti surat klarifikasi data, mengirimkan data sesuai PMK 228/PMK.03/2017 dan PKS OP4D, membentuk tim kerja, serta menyusun laporan triwulanan.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Iwan Ismanto, yang berharap sinergi DJP, KP2KP Purwodadi, dan Pemkab Grobogan terus berlanjut dalam mendukung partisipasi KSWP, pertukaran data, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas daerah.

 

Pewarta:Zukriyati
Kontributor Foto:M. Wisnu Nagoro
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.