Kanwil DJP Jakarta Selatan II menggelar kembali Joint Audit bersama Kanwil DJBC Jakarta di Aula Edisi 35, Gedung Revenue Tower, Jakarta Selatan (Kamis, 3/12). Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan Joint Audit diikuti oleh para Pemeriksa Pajak dan Account Representative Kanwil DJP Jakarta Selatan II, serta tim Joint Audit dari Kanwil DJBC Jakarta.
Kegiatan Joint Audit ini diawali dengan pemaparan terkait profil wajib pajak guna mendapatkan gambaran objek (sasaran) yang akan menjadi fokus utama pemeriksaan oleh perwakilan tim Joint Audit dari Kanwil DJBC Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Pandu Wicaksono, Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Diskusi berlangsung dengan membahas hal-hal yang dapat dikolaborasikan sebagai bagian dari joint tersebut sehingga ada beberapa tahapan audit yang perlu disamakan termasuk waktu pelaksanaan audit.
"Melalui kolaborasi ini, kita dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara baik dari sisi perpajakan maupun dari bea cukai," tutur Pandu.
"Dengan program Joint Audit ini, DJP dan DJBC memiliki fokus yang sama terhadap perusahaan yang akan dilakukan audit sehingga dalam pelaksanaannya nanti target dapat kita capai lebih mudah," pungkas Junaedi selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Kanwil DJBC Jakarta.
- 590 kali dilihat