Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 20/7). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan kewajiban perpajakan para bendahara instansi pemerintah.

Pada kunjungan ini, Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula Gina S. Tidore. Dalam kegiatan ini, Septian menyampaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 ada beberapa perubahan yang terjadi, salah satunya penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan ini, Septian juga mengimbau kepada para bendahara pemerintah daerah untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara tepat waktu. “Ada salah satu kewajiban perpajakan yang sering dilupakan oleh para bendahara instansi pemerintah yaitu melakukan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot (Elektronik Bukti Potong) Unifikasi Instansi Pemerintah,’’ jelas Septian.

Selanjutnya, Septian menyampaikan apabila ada bendahara mengalami kendala dalam melakukan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dapat berkunjung langsung ke KP2KP Sanana atau telepon ke nomor kantor KP2KP Sanana 0823-3544-4219.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, Septian berharap para bendahara instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari pemungutan atau pemotongan pajak hingga sampai dengan pelaporan SPT Masa sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa