Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Pemkab Kepulauan Anambas yang diwakili Badan Keuangan Daerah (BKD) mengadakan rapat koordinasi lanjutan terkait Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah dengan agenda pembahasan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) di Ruang Rapat Kanwil DJP Kepulauan Riau, Batam (Rabu, 8/6).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Novrisyar, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sofian, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar, beserta staf dari Kanwil DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Tanjung Pinang, dan BKD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Acara ditutup dengan penetapan DSPB yang disetujui kedua pihak dan diadakan penyerahan permohonan data oleh BKD Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Kanwil DJP Kepulauan Riau. Dengan adanya pertukaran data ini, akan memperluas basis data pajak sebagai bahan penggalian potensi masing-masing pihak untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
- 38 kali dilihat