Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan lokakarya (workshop) bertajuk “Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada PPh Pasal 21” di Lantai 3 Gedung Roedhiro FEB Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas (Kamis, 6/2). Kegiatan tersebut diikuti oleh sivitas akademika di lingkungan kampus seperti tenaga pendidik, karyawan, dan mahasiswa.

Wakil Dekan Bidang Akademik FEB Unsoed, Yudha Aryo Sudibyo, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut, yakni dapat memberikan informasi dan peraturan terbaru terkait TER pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Tri Nurrona Wibowo, sebagai narasumber memberikan materi edukasi sekaligus pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Selain dari penyuluh KPP, kegiatan lokakarya juga diisi oleh narasumber kedua, yaitu Iwan Subono dari Biro Umum dan Keuangan Unsoed yang mengisi materi terkait keuangan.

Topik pembahasan pertama yang diusung Tri adalah latar belakang pemberlakuan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk penghitungan penghasilan tahun pajak 2024. “Dengan skema TER, penghasilan akan dikalikan dengan tabel tarif efektif sesuai lampiran PP Nomor 55 Tahun 2023 untuk masa Januari-November sehingga memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong,” ujar Tri.

Penyuluh KPP Pratama Purwokerto juga melakukan pendampingan pengisian SPT tahunan kepada tenaga pendidik dan karyawan Unsoed. Tri menyampaikan, terdapat perbedaan pada saat login akun untuk pelaporan SPT di tahun 2025. DJP melakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) saat proses login di laman pajak.go.id melalui SMS atau email terdaftar. Ini dimaksudkan untuk menghindari pencurian akun.

Tri berharap kegiatan ini dapat mempererat kerja sama dalam pelaksanaan tugas antara Unsoed dan KPP Pratama Purwokerto sehingga target kepatuhan pelaporan SPT tahunan dan penerimaan perpajakan di tahun 2025 tercapai.

Pewarta: Chandra Kirtty Paramitha, Meirna D
Kontributor Foto: Chandra Kirtty Paramitha
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.