Bendahara Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar memanfaatkan layanan helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng di Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 8/5/2026). Konsultasi ini bertujuan untuk memahami kewajiban perpajakan dalam operasional kampus.

Dalam kesempatan tersebut, bendahara ITSBM Selayar berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang timbul dari berbagai kegiatan kampus, seperti seminar, perlombaan serta kegiatan lain yang melibatkan pembayaran kepada narasumber, penyedia barang, maupun penyedia jasa.

“Petugas pajak di KP2KP Benteng memberikan penjelasan dengan lugas dan mudah dipahami. Sebelumnya, saya kurang memahami kewajiban perpajakan dalam lingkup kampus. Ternyata, selama ini kami menyelenggarakan kegiatan seminar dan lomba tanpa mengetahui adanya kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi,” ungkap Fitri, bendahara ITSBM Selayar.

Petugas layanan helpdesk KP2KP Benteng menjelaskan sejumlah kewajiban perpajakan yang dapat timbul dari kegiatan kampus, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23. Selain itu, petugas juga menjelaskan prosedur pembuatan bukti potong serta tata cara pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kesadaran tersebut perlu terus didukung melalui pelayanan perpajakan yang optimal oleh unit vertikal DJP di daerah.

KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya di lingkungan institusi pendidikan, sehingga kepatuhan perpajakan meningkat.

 

Pewarta: Latif Aji Maulana
Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono
Editor: A. Rezky Amaliah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.