Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua secara resmi melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Aula KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua (Selasa, 23/2).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kepala KPP Madya Jakarta Barat, Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk Satu, Kepala KPP Jakarta Tamansari Satu, Kepala KPP Jakarta Tamansari Dua, Kepala KPP Jakarta Palmerah, Kepala KPP Jakarta Cengkareng, perwakilan pengampu kepentingan (stakeholder), dan perwakilan wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.

Pencanangan Zona Integritas ini adalah langkah awal dari Kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi. Melalui Pencanangan Zona Integritas ini KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi melalui melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno dalam sambutannya mengatakan esensi dari pencanangan ZI/WBK ini adalah hati nurani yang bersih. “Integritas ini hanya kita dan Tuhan yang tahu. Integritas harus dilatih dari waktu ke waktu karena integritas bisa naik turun," ujarnya.

Suparno juga meminta kepada seluruh undangan agar ikut menggaungkan kepada pengampu kepentingan lain bahwa DJP khususnya KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua telah siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Suparno berpesan kepada seluruh jajarannya, “Jangan pernah menyerah untuk terus berintegritas karena integritas adalah roh, jiwa, dan darah dari pelaksanaan tusi Direktorat Jenderal Pajak."

"Semoga dengan pencanangan ini KPP Pratama Kebon Jeruk Dua berhasil mendapatkan predikat kantor ZI/WBK,” tutupnya," imbuh Suparno.

Senada dengan Kepala Kanwil, Aly Rahmat Shaleh, Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk Dua menuturkan, pembangunan Zona Integritas ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 52 Tahun 2014. Permenpan itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017. Sebagai pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-20/PJ/2018.

"Kita berharap bahwa dukungan teman-teman semua akan membuat kita bisa mencapai predikat ZI/WBK di tahun 2021 ini sampai ke tingkat nasional,” ujar Aly Rahmat Shaleh dalam kata sambutannya.

Kepala KPP Madya Jakarta Barat Sulistiyo Wibowo mengucapkan selamat atas pencanangan ZI/WBK ini. Sulitiyo berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi KPP yang lainnya termasuk KPP Madya Jakarta Barat dan menjadikan DJP secara keseluruhan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.

Salah satu perwakilan undangan yaitu PT Pos Indonesia Jakarta Barat juga mengucapkan selamat. Sebagai mitra sekaligus wajib pajak PT Pos Indonesia menilai bahwa pelayanan kantor pajak secara umum sekarang sudah semakin baik dan transparan dalam pelayanan perpajakan. Diharapkan dengan adanya pencanangan ZI/WBK pelayanan akan menjadi lebih baik lagi sehingga wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Acara tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Pakta Integritas oleh Kepala Kantor diikuti oleh Pejabat Pengawas, Fungsional Pemeriksa Pajak dan seluruh pegawai di lingkungan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua.