Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Selasa, 28/2). Dokumen tersebut ditandatangani di BKD Kota Pagar Alam.

BAR Pajak merupakan dokumen hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, KPP Pratama Lahat, serta KPPN Lahat mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Umum Pemkot Pagar Alam.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi pemerintah kota dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kota Pagar Alam.

 

Pewarta: Lia Anggraeni
Kontributor Foto: Aulia Utami
Editor: Teguh Budianto