Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menjadi salah satu narasumber dalam acara Forum Diskusi Eksportir Tahun 2025 di Hotel Aston Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Selasa, 25/11).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh 30 pelaku ekspor dan berorientasi ekspor. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M.

Kepala KPP Pratama Purwokerto, Raden Agus Setiawan, turun langsung menjadi narasumber pada kegiatan ini. Raden memberikan materi terkait peran KPP Pratama Purwokerto dalam Mendukung Ekspor. Raden menyampaikan bahwa potensi ekspor Kabupaten Banyumas masih sangat besar dan perlu didukung oleh pemahaman perpajakan yang tepat.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha tidak hanya mampu memproduksi barang berkualitas, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, proses ekspor dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif,” ujarnya.

Raden menekankan pentingnya pemanfaatan fasilitas tarif PPN 0% bagi para eksportir sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan BAB IV Pajak Pertambahan Nilai. Fasilitas ini diberikan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud, serta Jasa Kena Pajak. Fasilitas tersebut memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti dapat menurunkan biaya produksi, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional, serta mendorong pertumbuhan ekspor khususnya sektor nonmigas.

“Fasilitas PPN 0% ini dirancang untuk menurunkan biaya produksi sehingga produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional,” ungkap Raden.

Raden juga menjelaskan terkait kewajiban wajib pajak atas kegiatan ekspor. Meski tarif PPN 0% diberikan, para eksportir tetap diingatkan untuk melaporkan kegiatan ekspornya dalam SPT Masa PPN. Dalam kegiatan ini, disinggung juga terkait pentingnya konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Keterangan status wajib pajak yang memuat status valid akan diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan kesesuaian nama dan NPWP dengan data DJP, serta telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir. Kelengkapan administrasi ini menjadi kunci kelancaran akses layanan pemerintah, termasuk pengurusan ekspor.

Pengajuan KSWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Setelah wajib pajak masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id/, wajib pajak dapat mengajukan KSWP pada menu layanan wajib pajak, kemudian memilih layanan administrasi untuk membuat permohonan layanan administrasi. Selanjutnya wajib pajak dapat memilih kode ‘AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan’ pada jenis layanan dan memilih ‘AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak’. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi data-data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom isian yang tersedia. Dokumen surat keterangan status wajib pajak akan terunduh secara otomatis setelah wajib pajak selesai menyimpan dan mengirim permohonan.

Melalui kegiatan ini, Raden menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku usaha, khususnya UMKM dalam memulai dan mengembangkan kegiatan ekspor. Dukungan ini meningkatkan kontribusi ekspor daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Banyumas secara berkelanjutan.

Di akhir acara, Raden menegaskan kesiapan untuk terus mendukung peningkatan ekspor daerah. Kami akan terus hadir untuk para pelaku usaha. Harapannya, semakin banyak UMKM Banyumas yang menembus pasar global,” pungkas Raden.

Raden berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepatuhan dan pemahaman perpajakan pelaku usaha, optimalnya pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tarif PPN 0%, serta terbangunnya sinergi berkelanjutan antara Kemenkeu Satu dan dunia usaha.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.