Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu secara terbatas di Ruang Aula KPP Pratama Kotamobagu, kota Kotamobagu (Senin, 30/8).

Acara yang diselenggarakan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 itu dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto H. Yunus sebagai representasi dari Pemkot Kotamobagu dan Kepala Seksi Bank Jeanny Imban sebagai representasi dari KPPN Kotamobagu.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor belanja pemerintah daerah dan menunaikan amanah dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Dalam sambutannya, Andik memberikan apresiasi kepada para bendahara pemerintah yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkot Kotamobagu atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dan telah dipastikan sekitar 6,7 Miliar Rupiah telah masuk ke Rekening Umum Kas Negara (RUKN), sekali lagi terimakasih,” ucap Andhik

Sebagai antisipasi terjadinya kesalahan transaksi, Andhik mengusulkan untuk kedepannya dapat diselenggarakan pra rekonsiliasi dalam jangka waktu dua bulan sekali sehingga adanya ketersediaan waktu untuk melakukan koreksi. Hal tersebut juga didukung oleh Jeanny dalam sambutannya.

“Dengan diadakannya pra rekonsiliasi, kami selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah Kotamobagu dapat mengawal proses penyetoran secara lebih cepat dan teliti. Sehingga kesalahan-kesalahan seperti salah penginputan kode NTPN, kode akun dan nominal pajaknya dapat terminimalisir,” ungkap Jeanny.

Di akhir acara, Andhik menegaskan bahwa kedepannya acara rekonsiliasi ini tidak hanya memastikan uang masuk ke RUKN tetapi juga memastikan kewajiban pelaporan perpajakan semua Satuan Kerja (Satker) ditunaikan secara tertib dan tepat waktu. Di samping itu, beliau berharap sinergi dan kerjasama antara Pemkot Kotamobagu, KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu terus terjalin dengan baik dan semakin kokoh.