
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melaksanakan Rapid Test bagi semua pegawai organik dan honorer di Kota Baubau sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Rabu, 15/7). Bersama tujuh petugas dinas Kesehatan Kota Baubau berpakaian APD lengkap, alur pelaksanaan Rapid Test dikawal secara saksama.
Pertama, tiap pegawai dan honorer diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai syarat pendataan Dinas Kesehatan Kota Baubau. Bagi yang tidak membawa maka harus mengisi NIK yang dapat dicari secara daring. Selain KTP, petugas juga menanyakan identitas seperti nama, umur, dan riwayat penyakit sebelumnya.
Kedua, petugas mengarahkan untuk mencuci tangan dahulu sebelum dilakukan pengambilan darah. Sebagai tindakan preventif, darah harus diambil dari ibu jari tangan kanan. Hari, petugas Dinas Kesehatan Kota Baubau, menjelaskan bahwa mayoritas warga Indonesia mempunyai tangan kanan sebagai tangan dominan. “Setiap melakukan sesuatu kan selalu pakai tangan kanan. Makan, pegang gagang pintu, menyentuh wajah, dan banyak contohnya. Harapannya supaya terlihat apakah kebiasaan orang yang bersangkutan sudah benar sehingga tidak ada tanda antibodi yang terpapar virus COVID-19 walaupun tidak terlihat gejalanya,” jelas Hari.
Selang 20 menit dari proses pengambilan darah, hasil Rapid Test dibagikan kepada pegawai dan honorer. Atas temuan yang baru tentang penyebaran COVID via airbone, maka para pegawai dianjurkan untuk mematikan Air Conditioner di ruangan sebelum beraktivitas kembali.
- 32 kali dilihat