Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kedatangan peneliti pajak dari Politeknik Negeri Pontianak Zara Safitri (Selasa, 1/12). Zara mengunjungi KPP Pratama Pontianak Timur untuk melakukan penelitian mengenai dampak pandemi Covid-19 dengan fokus pemenuhan kewajiban perpajakan pada masa pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan pada hari Selasa dengan metode wawancara kepada pegawai KPP Pratama Pontianak Timur dan wajib pajak yang datang ke kantor.

Sementara itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Timur AT Misbahudin yang dipilih sebagai narasumber penelitian menuturkan, "Sejak pertengahan Maret, awal pandemi Covid-19, KPP Pratama  Pontianak Timur telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur. Upaya itu mulai dari penutupan layanan tatap muka, pemberlakuan pegawai Work From Home, serta sterilisasi berkala lingkungan kantor. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pemberian layanan ke wajib pajak, agar tidak sampai menghentikan pelaksanaan pelayanan ke wajib pajak. Kami menanggulangi hal tersebut dengan mengoptimalkan layanan non tatap muka alias daring."

"Untungnya saat ini banyak layanan yang terfasilitasi layanan daring seperti lapor SPT, hingga KSWP. Untuk layanan yang belum terfasilitasi daring kami buka saluran-saluran komunikasi WhatsApp, email, hingga konsultasi lewat Zoom,” imbuh Misbahudi.

Dikutip dari laman pajak.go.id dengan adanya revisi  atas SE no. 23/PJ/2012, pemberian izin riset berubah dari manual menjadi online melalui aplikasi e-riset. Periset melakukan registrasi akun dan permohonan pengajuan izin riset di halaman https://eriset.pajak.go.id. Dalam ND-724/PJ.09/2019 yang dimaksud periset adalah mahasiswa semua jenjang pendidikan, perorangan selain mahasiswa, kelompok, badan dan/atau lembaga.

Di dalam ketentuan baru ini ada beberapa jenis permohonan izin riset yang bisa diajukan ke DJP, misalnya permohonan data riset, survei, narasumber wawancara atau narasumber diskusi kelompok terpimpin (DKT). Sesuai dengan ketentuan izin riset berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya surat izin riset dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya izin riset.

“Ayo Mahasiswa ataupun Non Mahasiswa untuk melakukan riset tentang perpajakan agar memperkaya literasi dan karya ilmiah perpajakan di Indonesia. Pajak Kuat Indonesia Maju,” tutup AT Misbahudin.