Melalui pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengimbau wajib pajak agar senantiasa memanfaatkan layanan daring untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan demi mengurangi penggunaan kertas yang pada dasarnya tidak ramah terhadap lingkungan alam (Kamis, 22/4).

"Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai layanan perpajakan secara daring, diantaranya pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id dan pelaporan SPT melalui laman pajak.go.id. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga akan dikirim melalui surel wajib pajak yang terdaftar," ucap Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi.

Semua wajib pajak wajib melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan sertifikat elektronik untuk menggunakan layanan daring. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa secara daring. Layanan daring ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas untuk beragam administrasi perpajakan.

“Dengan melaporkan secara online, saya bisa melaporkan SPT kapanpun dan dimanapun serta tidak membutuhkan dokumen fisik karena semua dokumen berbentuk digital,” ujar Dorissanita salatu wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik. Sementara itu Hutomo juga menambahkan bahwasannya penggunaan layanan daring ini juga berguna untuk mengurangi kontak fisik antar sesama sehubungan dengan tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.