Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku menginisiasi pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Senin, 19/2). Aktivitas ini turut mengajak Tim Satuan Tugas Penerimaan SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso. Pendampingan dilaksanakan di Ruang Rapat RSUD Poso mulai pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA dengan dihadiri oleh 64 para pekerja di RSUD Kabupaten Poso secara bergantian.

Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh kantor pajak dalam mendukung terciptanya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak di lingkungan RSUD Kabupaten Poso. Kegiatan ini mendapat respon yang baik dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan RSUD Poso karena membantu memudahkan pelaporan di tengah kesibukan para pekerja dalam memberikan pelayanan kesehatan.

"Bagus ya (kantor pajak) datang ke RSUD, kami ga perlu izin keluar rumah sakit untuk lapor SPT di kantor pajak," Ujar Tati S. Meronco, ASN di RSUD Kabupaten Poso.

Petugas Pajak Astri Aisyah berucap, sejatinya pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan secara mandiri melalui situs website pajak.go.id. Namun pada kenyataannya, Astri menemui masih terdapat wajib pajak yang beranggapan bahwa lapor pajak harus dilakukan di kantor pajak. Dalam kegiatan ini pula Astri dan para petugas berharap agar ASN dan tenaga kesehatan RSUD Poso dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dengan isian yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Pewarta:Astri Aisyah Adela Fajriati
Kontributor Foto: Astri Aisyah Adela Fajriati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.