Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bekerja sama dengan Instansi Pemerintah Pusat wilayah Kabupaten Enrekang mengadakan kegiatan sosialiasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2020 Tahun 2022 (Selasa, 31/05). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Bupati Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Selain memberikan pengetahuan kepada Bendahara Instansi Pemerintah Pusat wilayah Kabupaten Enrekang, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat antar Instansi Pemerintah. Salah satu komitmen dari KP2KP Enrekang yaitu menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat Kabupaten Enrekang, termasuk seluruh kantor dinas Kabupaten Enrekang.
“Dengan diadakan kegiatan ini, berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pelayanan melalui program KP2KP Enrekang yaitu jemput bola,” ujar Reiza selaku Plt. Kepala KP2KP Enrekang
- 11 kali dilihat