Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) khusus untuk karyawan bertema Cinta SPT (Cerita santai tentang SPT) melalui fitur live pada aplikasi Instagram (Rabu, 30/3). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng memandu langsung jalannya acara dari ruang penyuluhan KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Live perdana melalui akun Instagram @pajakbantaeng ini dipandu oleh Yogi Mustofa, Tulus Dwi, serta Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng dan dimulai pada pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Live dibuka dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung pada live tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan membahas seputar kewajiban perpajakan yang sudah berbasis online melalui djponline.pajak.go.id.

Para narasumber menjelaskan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu pegawai swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk pegawai swasta yang harus disiapkan bukti potong A1 dan bagi PNS bukti potong A2 dari tempat dimana ia bekerja,” ucap Tulus.

“Bagi yang belum pernah lapor, pastikan untuk registrasi terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id, cukup siapkan NPWP, EFIN, dan email yang aktif,” tambah Dian.

Narasumber juga memberi paparan terkait kendala-kendala yang sering ditemui saat pelaporan SPT Tahunan, seperti lupa EFIN.

“Bagi kawan pajak daerah Bantaeng yang lupa efin, silakan siapkan kartu identitas dan NPWP. Kemudian lakukan swafoto dengan memegang kedua kartu tersebut. Pastikan identitas dan nomor NPWP terlihat jelas. Kemudian kirimkan ke saluran Permohonan EFIN KPP Pratama Bantaeng melalui Whatsapp 081144404807,'' jeas Dian.

Melalui kegiatan ini, Yogi mengajak kawan pajak di seluruh wilayah Indonesia khususnya daerah Bantaeng yang bergabung pada live Instagram  untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2021 mengingat sebentar lagi sudah mendekati batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022. Tidak hanya mengingatkan, Yogi juga menyampaikan jika karyawan orang pribadi yang terlambat lapor akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 100 ribu. “Jadi sebelum terlambat, ayo lapor SPT hari ini,” ujarnya.

“Pertama-tama silakan kawan pajak login di laman djponline.pajak.go.id. Lalu silakan memilih e-Filing untuk pelaporannya. Setelah mengisi semua data secara lengkap dan SPT telah dikirim, maka kawan pajak akan mendapat Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) yang diterima di email kawan pajak sekalian,” tutur Tulus.

Pada akhir sesi, Yogi mengingatkan kembali bahwa KPP Pratama Bantaeng membuka layanan helpdesk online via chat di nomor Whatsapp 081144405807 yang terbuka selama jam kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyaksikan live instagram tersebut, dapat melihat cuplikannya pada unggahan video di instagram @pajakbantaeng.