Layanan tatap muka seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia mulai kembali diterapkan, termasuk oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Senin, 15/6). Kendati masih dalam masa adaptasi kenormalan baru, namun KP2KP Pangkajene tetap turut menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Pegawai KP2KP Pangkajene dalam bertugas dilengkapi dengan masker, face shield, pembatas kaca dan sarung tangan. Mengikuti protokol kesehatan, wajib pajak juga diwajibkan memakai masker ketika memasuki lingkungan kantor. Selain itu, pihak KP2KP Pangkajene juga mengatur setiap pengunjung dengan jarak minimal satu meter, mewajibkan wajib pajak untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki ruang pelayanan.
Untuk membatasi antrean wajib pajak, beberapa layanan dikecualikan dari tatap muka atau akan dilayani secara daring. Layanan tersebut antara lain pembuatan Nomor Pokok Wajib Wajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal, aktivasi EFIN, validasi SSP PPhTB, permintaan kembali EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pihak KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dan petugas pajak terhindar sekaligus bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.
- 14 kali dilihat