Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengawali tahun 2022 dengan mengadakan kelas pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kelas ini diadakan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meetings dan diikuti oleh 18 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Blitar (Rabu, 5/1).

Kelas pajak dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 30 menit. Materi PPS kali ini disampaikan oleh Pricillia, tim penyuluh KPP Pratama Blitar.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Pemberian kesempatan ini disebut dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Selanjutnya, petunjuk teknis pelaksanaan PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021. PPS ini berlangsung dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2021.

Dalam kelas pajak ini, KPP Pratama Blitar mengajak seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan untuk segera mengikuti PPS. “Ini adalah kesempatan yang baik. Oleh karena itu, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan (PPS) seoptimal mungkin”, ujar Pricillia.

Kedepannya, KPP Pratama Blitar juga akan mengadakan kelas pajak PPS setiap Rabu dan Jumat bersama dengan Kantor Pelayananan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi.