Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri undangan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai dalam rangka melaksanakan pembahasan lebih lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit  yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Ruang Aula Sekretariat Bapenda, Sinjai (Jumat, 19/7).

Dalam kegiatan ini, Hendrawan selaku Kepala KP2KP sinjai didampingi oleh Pelaksana KP2KP Sinjai Bima sebagai PIC  (Person In Charge) kegiatan PKS Tripartit ditemui langsung oleh Kepala Bapenda Moh Asdar beserta jajarannya. Asdar, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah menyambut baik adanya PKS Tripartit karena pada akhirnya baik penerimaan pajak pusat dan daerah akan terkatrol naik. “Selain optimalisasi penerimaan pajak melalui pertukaran data, diharapkan PKS juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut pajak daerah,” tambah Asdar.

Hendrawan kemudian membahas detil PKS yang mengatur hak dan kewajiban peserta PKS, di mana salah satunya terkait pemberian dukungan kapasitas dalam rangka kegiatan pemungutan pajak.  Hendrawan juga menjelaskan komponen data yang dipertukarkan, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) memegang peran strategis karena sebagaimana diketahui bahwa per 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik. “Dengan demikian, pemberian data dan/atau informasi pajak daerah yang diserahkan ke DJP wajib mencantumkan NIK sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hendrawan.

Pada akhir kegiatan, Hendrawan berharap adanya sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah DJP dan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengawasi dan mengoptimalkan pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.