Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan dan Akuntansi & Pelaporan Keuangan di Restoran Red Chili, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Selasa, 2/12). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh 112 operator dan Pejabat Penatausaha Keuangan Dinas di wilayah Kabupaten Banyumas.
Tri Nurrona Wibowo, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto yang menjadi narasumber pada kegiatan ini. Tri memberikan materi terkait Mekanisme Pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan pada Aplikasi Coretax DJP sebagai upaya upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di era Coretax DJP.
Pada sesi pembukaan, Tri menekankan pentingnya wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebelum menggunakan layanan Coretax DJP. “Akun wajib pajak merupakan kunci akses ke seluruh layanan Coretax. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa email dan nomor telepon sudah valid agar proses aktivasi akun dapat berjalan lancar,” ujar Tri.
Tri melanjutkan penyampaian materi terkait alur pengajuan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang diperlukan sebelum wajib pajak dapat menandatangani dan mengirim SPT secara elektronik. “Kode otorisasi dan sertifikat digital harus memiliki status valid. Wajib pajak dapat memeriksa dan memperbarui status tersebut melalui menu Portal Saya, sehingga proses pelaporan SPT dapat dilakukan tanpa kendala,” jelasnya.
Selain kewajiban SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, sebagai pemotong dan pemungut pajak, dinas/instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa secara tepat waktu melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Masa Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kegiatan ini, penyuluh memberikan asistensi praktik perekaman dan penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Unifikasi melalui menu Surat Pemberitahuan. Pemaparan mencakup pemeriksaan data SPT, pengisian lampiran, serta alur penyampaian SPT melalui menu Bayar dan Lapor.
Tidak hanya itu, penyuluh juga memaparkan penggunaan modul e-Bupot, antara lain pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP), Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap (BP21), Bukti Pemotongan Tahunan (1721-A2), hingga Bukti Pemotongan Unifikasi. Peserta dipandu mengisi identitas penerima penghasilan, objek pajak, fasilitas pajak, serta penggunaan fitur impor data dalam format XML untuk perekaman bukti potong dalam jumlah banyak.
“Selain perekaman satu per satu bukti pemotongan seperti yang telah dicontohkan sebelumnya, Coretax DJP juga menyediakan fitur Impor Data untuk merekam data pemotongan dalam jumlah banyak sekaligus menggunakan file dengan format XML,” imbuh Tri.
Tri melanjutkan penjelasan terkait pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap. Setelah masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id, Wajib Pajak memilih modul ‘e-Bupot’ kemudian memilih menu ‘Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap’ lalu pilih menu ‘Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap Belum Terbit’ dan klik tombol ‘+ Create eBupot Monthly Payment (MP)’ untuk membuat eBupot pembayaran bulanan. Wajib Pajak diminta mengisi formulir isian eBupot MP.
Selanjutnya Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi penghasilan bruto yang dibayarkan di bulan tersebut. Setelah semua terisi, wajib pajak tekan tombol ‘Save Draft (simpan draft)’ untuk menyimpan sementara draft yang telah dibuat atau tekan tombol ‘Submit (kirim)’ untuk menyelesaikan proses pembuatan dan mengirim bukti pemotongan atas pegawai tetap dimaksud.
Melalui kegiatan ini, Tri berharap pemotong dan pemungut pajak dapat melaksanakan perekaman dan pelaporan SPT secara tepat waktu dan sesuai ketentuan melalui aplikasi Coretax DJP. “Kami berharap peserta dapat segera mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih efektif,” pungkas Tri.
| Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
| Kontributor Foto: Setyo Arif Pambudi |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat

