Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kegiatan penyuluhan berupa Edukasi Penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Senin, 6/5). Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan bendahara desa di Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dan penjelasan terkait penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah. E-Bupot ini merupakan salah satu tempat untuk mengimplementasikan kewajiban bendahara pemerintah mengingat terdapat banyak bendahara baru di desa. Dalam kegiatan ini, KP2KP Limboto melakukan penyuluhan bersama dengan penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Nyoman Suwitra.
Sebelum pemberian materi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Sumanti Maku memberikan sambutan dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan kantor pajak meluangkan waktu datang ke Dinas PMD dan memberikan materi perpajakan pada kegiatan ini. Selanjutnya, Nyoman memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa, pemadanan NIK-NPWP, ketentuan dan tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) Final, serta cara membuat kode billing melalui e-Bupot Instansi Pemerintah. Tak hanya memberikan materi, Nyoman juga mengajak bendahara untuk praktik langsung menggunakan laptop masing-masing.
“Saya bersyukur ada kegiatan ini, saya jadi lebih paham, kegiatan ini kena pajak apa, itu kena pajak apa, kebetulan saya bendahara baru jadi masih sangat sedikit yang saya tahu,” tutur salah satu bendahara desa.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan pemberian apresiasi kepada bendahara yang aktif. Nyoman berharap, kegiatan edukasi ini dapat membantu bendahara untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu. Kepala KP2KP Limboto Anwar yang turut hadir juga berharap kegiatan ini dapat merperkuat kerja sama kantor pajak dengan instansi pemerintah daerah.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat