Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadakan Kelas Pajak dengan tema “Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah” di Aula Tirtayasa KPP Cilegon, Banten (Kamis, 8/5).
Kelas Pajak ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang perwakilan instansi pemerintah di Kota Cilegon yang mewakili Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Grogol, Kecamatan Pulomerak, RSUD Kota Cilegon, serta Dinas Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon.
Tentunya Kelas Pajak ini untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Kota Cilegon mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan lalu dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Cilegon, Rudianto Gurning, yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada peserta atas partisipasi yang telah diberikan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak, Mawan Triantana. Mawan memberikan penjelasan tentang proses bisnis yang berkaitan dengan bendaharawan instansi pemerintah melalui Coretax DJP serta hal-hal yang menjadi kendala dan cara mengatasinya.
Setelah itu mendapatkan materi edukatif tersebut, wajib pajak berkesempatan untuk praktik langsung mengoperasikan berbagai proses bisnis yang berkaitan dengan bendaharawan instansi pemerintah, seperti membuat bukti potong dan membuat kode billing.
“Syukur sudah mendapat pencerahan dari Pak Mawan atas beberapa kendala yang pernah saya alami selama mencoba menggunakan Coretax (red, –DJP) beberapa waktu lalu,” ujar Rizky, petugas dari RSUD Cilegon.
Pewarta: Ridha Ayunin |
Kontributor Foto: Dandi Adytia |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat