Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar yang berlokasi di Jalan Padjonga dg.Ngalle No.5, Pattallassang, Kabupaten Takalar (Selasa, 14/3).

Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Takalar bertemu dengan Kepala Dukcapil Kabupaten Takalar, H. Abdul Wahab, S.Sos yang menyambut baik kedatangan Creschenthum.

Pihak KP2KP Takalar menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan untuk melakukan koordinasi permintaan data dalam rangka percepatan implementasi Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 dan sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada saat kunjungan, H. Abdul Wahab, S.Sos. sempat memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat di download pada Play Store. Dalam aplikasi ini, pengguna dapat melihat KTP, KK, dan NPWP.

Abdul Wahab membuka aplikasi ini tapi tidak muncul identitas NPWPnya ternyata karena NPWPnya status  belum Valid, sehingga Kepala KP2KP Takalar, Creschenthum membantu untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP pada akun DJP Online hingga statusnya menjadi valid.  Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar akan segera menjawab surat KP2KP Takalar terkait data yang minta.

 

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah B
Editor: Letna Helma Lantika Wisda