
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan ke Kantor Camat Kaur Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan realisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Kamis, 9/3).
Pada kunjungan ini, Wuwu Romdonuwu selaku Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bengkulu Dua dan Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan berkoordinasi dengan Anita Febrianty, Kepala Seksi Umum dan Trantib Kecamatan Kaur Utara terkait pengiriman surat imbauan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan beberapa waktu yang lalu.
“Dengan adanya asistensi ini, diharapkan pegawai di lingkungan Kecamatan Kaur Utara selesai melakukan pemadanan bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” harap Tri.
Secara singkat, Tri Setiyo menjelaskan Kembali terkait dengan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu yaitu sebelum 31 Maret serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP yang diharapkan rampung pada akhir Maret bagi pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Kaur. Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak berjalan secara otomatis sehingga diperlukan pemutakhiran data secara mandiri. Account Representative (AR) yang hadir juga memberikan asistensi sebagai sampel untuk melakukan pemadanan melalui akun djponline.pajak.go.id.
Percepatan pemadanan NIK menjadi NPWP ini memengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan NIK akan efektif menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024 sebagai identitas tunggal.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Imam Dharmawa |
- 11 kali dilihat