Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan dialog dan edukai terkait penerbitan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) 1721-A2 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filing bertempat di Ruang Pertemuna Tanaris Coffee, kota Palu (Kamis, 13/1).

Tujuan dari kegiatan ini untuk koordinasi dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. Dalam sambutannya, Bangun menyampaikan agar para bendahara di lingkungan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 kepada ASN di lingkungan satuan kerja masing-masing agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas penyampaian 31 Maret 2022.

Selain itu, Bangun juga mengingatkan apabila bendahara menerbitkan bukti potong 1721-A2 terlambat maka akan berpengaruh terhadap keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan oleh para ASN sehingga dapat menimbulkan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh dan Account Representative memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pembuatan elektronik bukti potong melalui ebupotip.pajak.go.id. Selain dihadiri oleh Kepala KPP Pramata Palu, turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Palu Hajar dan Para bendahara dan operator pajak yang bertugas di satuan kerja masing-masing.

"Bimbingan teknis ini memberikan kami pemahaman dalam mengaplikasikan penggunaan elektronik bukti potong (e-bupot) dan mempermudah karena data tersimpan dalam web base sehingga menjaga keamanan data," ungkap Rachman.