Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang melakukan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan (Senin, 29/1).

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 25 ASN yang terdiri dari kepala bidang dan pengawas dinas tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengimbau seluruh ASN di dinas tersebut agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan pajak sebelum batas waktu 31 Maret 2024 mendatang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Jefri Umboh, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian kegiatan sosialiasi diisi oleh materi tentang pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Nurkhamidah. Dalam materinya, Nurkhamidah juga mengimbau kepada seluruh ASN dinas tersebut agar dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selepas sesi materi, para petugas dari KP2KP Amurang bersama KPP Pratama Kotamobagu membuka Pojok Pajak bagi ASN yang mengalami kesulitan dan berhalangan hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut. Pojok Pajak ini menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan, Pemadanan NIK menjadi NPWP, dan Permohonan EFIN. Pojok Pajak ini dilaksanakan selama tiga hari mulai pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan.

 

Pewarta: Fanuel Felix Christian
Kontributor Foto: Fanuel Felix Christian
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.