Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan membuka pojok pajak di enam tempat berbeda pada minggu terakhir masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mempercepat pelayanan pelaporan SPT bertempat di beberapa wilayah KPP Pratama Lamongan, Kabupaten Lamongan (Senin, 27/3).
Kegiatan pojok pajak dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Adapun pojok pajak KPP Pratama Lamongan bertempat di Kantor Cabang Bank BRI Lamongan pada Senin, 27 Maret 2023, Tax Center Unisda (Universitas Islam Darul Ulum Lamongan) dan Tax Center Unisla (Universitas Islam Lamongan) pada Selasa, 28 Maret 2023, Plaza Lamongan pada Rabu, 29 Maret 2023, Pasar Tingkat Kota Lamongan pada Kamis, 30 Maret 2023, dan Pondok Pesantren Al-Fallah pada Jumat, 31 Maret 2023. Pojok pajak beroperasi mulai pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB dan dibuka untuk umum.
Tak hanya penyampaian SPT Tahunan, pojok pajak juga melayani berbagai layanan perpajakan lainnya, seperti lupa EFIN, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan. Semua layanan pojok pajak yang diberikan oleh KPP Pratama Lamongan tersebut, tidak dipungut biaya, alias gratis.
KPP Pratama Lamongan memang rutin membuka pojok setiap tahunnya, terutama menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Untuk tahun ini, KPP Pratama Lamongan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar dapat membuka pojok pajak di pusat-pusat perbelanjaan dan keuangan (bank).
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan pada tahun ini, menjadi motivasi bagi KPP Pratama Lamongan untuk memberikan service excellent yang lebih dekat dengan wajib pajak. Selain itu, kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadan, tak lantas menyurutkan semangat tim pojok pajak yang terdiri dari 1 Pejabat Eselon IV, 2 Account Representative, dan 2 orang pelaksana yang ditugaskan, namun justru menjadi semangat dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta:Tim Media Sosial KPP Pratama Lamongan |
Kontributor Foto:Tim Media Sosial KPP Pratama Lamongan |
Editor:Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat