Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu secara intensif melakukan pojok pajak di pulau berpenduduk yang berada di Kepulauan Seribu untuk memaksimalkan kepatuhan pelaporan perpajakan. KP2KP Kepulauan Seribu membuka layanan pojok pajak di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara (Selasa,21/3). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, dikunjungi 23 wajib pajak.

Kegiatan pojok pajak dilaksanakan di halaman depan kantor Kelurahan Pulau Harapan. Kegiatan yang dilaksanak terkait asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Layanan perpajakan diberikan oleh Kepala KP2KP kepulauan Seribu beserta dua orang pelaksana. KP2KP berharap dengan kegiatan ini  warga yang bertempat tinggal di Pulau Harapan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan.

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.