Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar memberikan pelayanan pemadanan data melalui perubahan data secara kolektif bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat (Selasa, 7/11).
Kegiatan pemadan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu merupakan implementasi data yang akan berjalan mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan adanya pemadanan data tersebut, pegawai BPKPD Kota Banjar tidak perlu lagi mengalami kendala dalam transaksi pemotongan/pemungutan pajak Instansi Pemerintah Daerah pada saat nanti implementasi NIK sebagai NPWP Orang Pribadi,” ujar Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto.
Slamet berujar, permohonan perubahan data wajib pajak secara kolektif tersebut telah diterima oleh petugas KP2KP Banjar dan akan diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis untuk ditindaklanjuti.
Pewarta: M NAUFAL DHARMAWAN |
Kontributor Foto: M NAUFAL DHARMAWAN |
Editor: SLAMET RIJADI S/Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat