
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari pengurus Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe dalam rangka memperbarui data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik desa tersebut di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 26/10).
Dalam kunjungan ini, pengurus desa mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah, permintaan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta permohonan sertifikat elektronik atas NPWP Instansi Pemerintah Desa milik Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe.
“Mohon diproses untuk pembaruan NPWP Desa Saotengah, karena selama ini pembayaran pajak atas dana desa kami masih menggunakan NPWP yang lama,” ujar Firman selaku salah satu pengurus desa.
“Untuk memperbarui data NPWP desa bapak, NPWP Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) harus aktif terlebih dahulu. Jika sudah aktif, permohonan yang Bapak ajukan tersebut akan diproses,” jelas Ajeng selaku Pegawai KP2KP yang sedang bertugas.
Tidak hanya selesai memproses permohonan yang diajukan oleh pengurus Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe, Ajeng juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah desa yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai Pemungut (PPN Put).
“Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya kewajiban perpajakan atas dana desa, bapak dan ibu dapat melakukan konsultasi dengan KP2KP Sinjai. Bisa dengan datang langsung ke kantor atau melalui nomor WhatsApp resmi KP2KP Sinjai," imbuh Ajeng.
KP2KP Sinjai berharap bendahara instansi pemerintah desa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik lagi ke depannya.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat