Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan bimbingan teknis Pelaporan SPT Masa Unifikasi kepada seluruh 11 bendahara dan perangkat desa dan/atau kecamatan di wilayah Kecamatan Lebakwangi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang (Rabu, 24/8).

Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara KPP Pratama Serang Timur dengan Kecamatan Lebakwangi serta upaya KPP Pratama Serang Timur untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Bendahara terkhusus di lingkungan Kabupaten Serang.

Narasumber melakukan penerbitan Sertifikat Elektronik yang dilanjutkan dengan penjelasan materi dan bimbingan teknis untuk pelaporan SPT Unifikasi yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dengan adanya Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa Unifikasi ini, maka seluruh berdahara desa memperoleh pemahaman untuk dapat meningkatkan kepatuhannya dalam penyampaian SPT Masa Unifikasi.

 

 

Pewarta: Daniel Napitupulu
Kontributor Foto: Daniel Napitupulu
Editor: Mutia Ulfa