Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melayani konsultasi terkait pembaruan aplikasi e-Faktur di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Gianyar (Selasa, 13/10). Terhitung mulai 1 Oktober 2020, bagi Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur Desktop dari versi 2.2 ke versi 3.0.

Aplikasi e-Faktur versi 3.0 menghadirkan fitur 'prepulated', yang mendukung pengisian data pada aplikasi berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Update terbaru e-Faktur juga menghadirkan aplikasi e-Faktur berbasis web, sehingga bisa diakses tanpa perlu menginstal pada perangkat komputer.

Sebagian wajib pajak KPP Pratama Gianyar masih terus berdatangan untuk konsultasi mengenai kendala serta cara update aplikasi desktop e-Faktur, kaitannya dengan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu.