
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo membuka layanan non tatap muka dan live chat dalam memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Kota Gorontalo (Jumat, 29/04).
Kegiatan ini diadakan karena terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyebabkan wajib pajak hanya dapat mendapatkan layanan tatap muka sampai dengan tanggal 28 April 2022.
Dalam mengakomodasi wajib pajak yang membutuhkan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Gorontalo membuka layanan non tatap muka dan live chat melalui whatsapp dari tanggal 29 April sampail dengan 30 April 2022.
Pelayanan nontatap muka diberikan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini. KPP Pratama Gorontalo juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti e-filing, e-form, dan e-SPT pada laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing.
Meski ada libur Lebaran dan cuti bersama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan tetap mengikuti peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan 2021. Penyampaian SPT Tahunan badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.
Pada akhir kegiatan, KPP Pratama Gorontalo berharap dengan pembukaan layanan non tatap muka ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan yang diberikan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- 11 kali dilihat