Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan layanan permohonan pemindahan wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jambi Telanaipura yang berlokasi di Jl. Jend. A. Thalib, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi (Senin, 3/6).
Purnomo, seorang Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi mendatangi KPP Pratama Jambi Telanaipura untuk melakukan pencetakkan kembali kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah rusak. Selain itu, Purnomo menjelaskan bahwa sebelumnya bertugas di Jakarta Selatan, namun saat ini sudah berpindah tugas dan berdomisili di Kota Jambi, sehingga mempertanyakan terkait status NPWP miliknya. “Saat ini, saya sudah berpindah tugas ke Jambi, namun NPWP saya waktu itu terdaftar di Jakarta Kemayoran, bagaimana dengan NPWP saya?” ujar Purnomo.
Petugas KPP Pratama Jambi Telanaipura Pribadi Dhisa Agung menerima keterangan dari Purnomo dan menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. “Apabila saat ini sudah bertugas di Jambi dan alamat terdaftar NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP, silakan ajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” jelas Agung.
Setelah mendapatkan penjelasan, Purnomo segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sebelum menindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak, petugas memastikan kembali bahwa NPWP wajib pajak telah valid dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana mulai tahun 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.
Setelah menerima permohonan wajib pajak, Agung menyampaikan proses pemindahan wajib pajak dapat selesai paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Pada akhir kunjungan, Purnomo menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat