Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Pandeglang (Kamis, 6/8/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui penyesuaian regulasi tersebut, pemerintah terus mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kegiatan edukasi tersebut menghadirkan penyuluh pajak, Siti Rahayu, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Siti menyampaikan materi mengenai perubahan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang disempurnakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat perubahan ketentuan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah penghapusan batasan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif tersebut sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Siti.
Para pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai penerapan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap kondisi dan kegiatan usaha mereka. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai perhitungan peredaran bruto apabila memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
“Saya memiliki usaha toko kelontong dan juga bekerja sebagai content creator. Apakah peredaran bruto dari kedua kegiatan tersebut harus digabung untuk menentukan batas Rp4,8 miliar? Mohon penjelasannya agar saya tidak keliru dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan,” ujar salah satu peserta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Siti menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026, peredaran bruto yang diperhitungkan merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final. Siti juga menjelaskan bahwa profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan content creator termasuk dalam jenis pekerjaan bebas yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan perpajakannya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Pandeglang mengajak para pelaku UMKM di Kecamatan Cikulur untuk terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan. Edukasi tidak hanya memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi, tetapi juga membantu UMKM menjalankan administrasi dan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan benar.
| Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat


