Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan edukasikan perubahan peraturan kepada bendahara instansi wilayah Badung. Edukasi dilakukan di Aula KPP Pratama Badung Utara, Bali (Senin, 13/6).
"Edukasi terkait PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara Reza Permana dalam pembukanya.
Narasumber lain, Ni Kadek Juniasih, Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara juga menyampaikan materi mulai latar belakang dan tujuan perubahan PMK tersebut hingga memberikan contoh studi kasus supaya para bendahara instansi yang hadir lebih mudah memahami materi tersebut.
“Bapak dan Ibu sekalian apabila sewaktu-waktu memiliki pertanyaan bisa menghubungi kami di Whatsapp konsultasi KPP Pratama Badung Utara,” ucap Juni sambil menunjuk layar proyektor yang menampilkan nomor Whatsapp konsultasi KPP Pratama Badung Utara.
Kegiatan penyuluhan ini berjalan ditutup Ni Putu Dian Antalina selaku pembawa acara dengan ucapan terima kasih kepada para bendahara yang sudah hadir.
- 7 kali dilihat