Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa se-Kabupaten Takalar, bertempat di Baruga Imannindori Kantor Bupati Kabupaten Takalar (Selasa, 25/7).
Rangkaian acara ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2023 yang terbagi beberapa sesi yaitu hari pertama merupakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa dan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa Wilayah Irban I, lalu di hari kedua dan ketiga yaitu kegiatan monev Desa Wilayah Irban II, dan III.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar, perwakilan Pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, perwakilan Pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, Para Kepala Desa se-Kabupaten Takalar dan Para Kaur Keuangan (Bendahara Desa) se-Kabupaten Takalar.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H. Muhammad Hasbi S.STP., M.AP, lalu dilanjutkan paparan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka tentang peran penting pajak pusat, APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hubungannya dengan dana desa. Sementara itu, materi Reformasi Perpajakan disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Bantaeng Reny Septi Nuraeni dan dilanjutkan materi kewajiban perpajakan bendahara desa oleh Asisten Penyuluh Pajak Tulus Dwi Atmanto.
Dengan diselenggarakannya acara ini, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Takalar berharap dapat mengedukasi seluruh serta memberikan pemahaman terkait pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan, serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa ini juga dapat mendorong kepatuhan dan realisasi penerimaan pajak yang akan berdampak positif bagi pendapatan negara.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat