Universitas Dharma Andalas melaksanakan Tax Competition berskala nasional yang diikuti 25 perguruan tinggi dan lebih dari 100 peserta (Selasa, 16/1). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi diberikan kehormatan untuk memberikan sambutan dan penyuluhan.
Sambutan diberikan oleh Etty Rachmiyanthi selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam sambutannya, Etty Rachmiyanthi mengucapkan terima kasih atas undangan yang disampaikan dan memberikan semangat selama berkompetisi.
Kegiatan Tax Competition merupakan hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) DJP dengan Universitas Dharma Andalas (Tax Center). Tax Center merupakan bentuk nyata dari upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat dalam bidang perpajakan.
Setelah sambutan oleh Rektor Universitas Dharma Andalas Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS, materi penyuluhan pun disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Septhiavani Habe. Ia menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Sebelum memulai penyuluhan, Septhiavani Habe menanyakan kepada peserta Tax Competition terkait dasar pemotongan yang selama ini dipelajari. Peserta dari Universitas Dharma Andalas menjawab dasar pemotongan menggunakan tarif progresif. Dalam penyampaian materi PMK-168 Tahun 2023, Septhiavani Habe menyampaikan informasi baru yakni Tarif Efektif Rata-rata (TER).
TER terdiri dari 2 jenis, TER Bulanan dan TER Harian. TER Bulanan terdapat 3 kategori yang berdasarkan atas PTKP dan penghasilan bruto, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Skema pemotongan PMK-168 Tahun 2018 yaitu untuk bulan Januari-November tarif TER dikalikan penghasilan bruto dan untuk bulan Desember hasil perhitungan PPh 21 terutang setahun dikurangi potongan bulan Januari-November. Contoh perhitungannya disampaikan pula oleh Septhiavani.
Tuan R pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif Tuan R adalah sebagai berikut: Jan – Nov: 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00 / bulan Des: Rp2.715.000,00 – (11 x Rp200.000,00) = Rp515.000,00 |
Materi tersebut menjadi penutup paparan. Selanjutnya, acara tax competition dilangsungkan. Tax Competition terdiri dari 3 babak penyisihan sampai akhirnya mendapatkan sang pemenang. M. Irfan Asshiddiqi dari Universitas Dharma Andalas menjadi pemenang Juara 1 pada Tax Competition. Milani Agustin dari Universitas Dharma Andalas sebagai Juara 2 dan Putu Dian Pusparini (PKN STAN) sebagai Juara 3.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengucapkan terima kasih kepada Tax Center Universtias Dharma Andalas dalam mendukung program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DJP. Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya civitas di Perguruan Tinggi tersebut dalam hal edukasi perpajakan.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto: |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat