
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Fitri Fatimah melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara aktif dengan metode One on One secara luring di KPP Pratama Sumedang Jl. Kolonel Ahmad Syam 9A Jatinangor Sumedang (Jumat,7/10).
Wajib pajak yang hadir merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar pada tahun 2021 dan belum menyampaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak.
Fitri menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai UMKM, meliputi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
"Untuk tahun pajak 2022, sesuai dengan kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak dan apabila omzet nya telah melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, atas penghasilan tersebut baru dikenakan pajak dengan tarif 0,5%," jelas Fitri.
Fitri juga memberikan contoh perhitungan pajak orang pribadi UMKM kepada wajib pajak. "Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk orang pribadi adalah tanggal 31 Maret," tambah Fitri.
Fitri menegaskan bahwa wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu sebesar Rp100.000,00 apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan nya.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 25 kali dilihat