Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima konsultasi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Unaaha terkait galat pembayaran pajak di Kab. Konawe (Selasa, 15/10).
Wajib pajak menceritakan, “Beberapa hari yang lalu saya mencoba melakukan pembayaran pajak melalui Mesin EDC. Pembayaran pajak yang saya lakukan tersebut terkendala. Saya mau mencoba pembayaran lagi namun masih ragu karena khawatir terjadi pembayaran ganda. Oleh karena itu, apakah bisa dilakukan pengecekan atas pembayaran pajak saya tersebut adalah benar tidak bisa atau belum masuk ke rekening negara atau sudah masuk ke rekening negara,” tutur wajib pajak.
Atas penuturan wajib pajak tersebut, Petugas Penyuluh KP2KP Unaaha Fahrul melakukan pengecekan terlebih dahulu ke dalam sistem administrasi perpajakan.
“Ibu, setelah saya cek pembayaran atau Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atas kode billing yang telah dibuat, tidak ditemukan data pembayaran atau NTPN-nya. Oleh karena itu, Ibu bisa membuat kode billing yang baru karena yang sebelumnya telah habis masa berlakunya. Berbekal kode billing baru tersebut, maka Ibu bisa melakukan/mengulangi pembayaran pajaknya,” jelas Fahrul.
Mengakhiri sesi konsultasi ini, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Selanjutnya wajib pajak akan membuat kode billing yang baru untuk kemudian melakukan pembayaran pajaknya.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat