
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Joko Purwanto dan Fitri Fatimah memberikan edukasi perpajakan kepada tim Building Management Easton Park Jatinangor di Easton Park Residence, Jalan Raya Jatinangor No.78 Cibeusi ( Rabu, 7/12).
Joko dan Fitri menjelaskan kewajiban perpajakan badan secara umum seperti kewajiban untuk setor dan lapor.
“Setiap tahunnya, Easton Park memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 dalam waktu 1 Januari sampai dengan 30 April,” tutur Joko.
Secara khusus, Joko juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Building Management Easton Park, seperti pemungutan dan pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh Easton Park kepada lawan transaksi dan karyawan.
“Easton Park juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa aktiva, dan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan,” imbuh Fitri.
Fitri juga menjelaskan tenggat penyetoran dan pelaporan yang harus dilakukan atas kewajiban pajak tersebut, serta sanksi administrasi yang akan didapatkan apabila terlambat melakukan penyetoran dan pelaporan.
Tim Penyuluh KPP Pratama Sumedang berharap dengan diberikannya edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Building Management Easton Park.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Fitri Fatimah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 10 kali dilihat