
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kelas pajak secara tatap muka kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman No, 232 Sumedang Utara (Kamis, 6/10).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Kelas pajak yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini diikuti oleh 21 PKP yang baru terdaftar di KPP Pratama Sumedang. Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Fitri Fatimah hadir sebagai narasumber menyampaikan materi PER-11/PJ/2022.
“Salah satu hal yang baru dalam PER-11/PJ/2022 adalah terkait kode transaksi yang baru, yaitu kode transaksi 05 yang digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPNnya dipungut dengan besaran tertentu,” ujar Fitri.
Ia juga menegaskan terkait batas upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur dan juga menegaskan kembali kepada wajib pajak agar tidak terlambat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan.
Dengan kelas pajak ini, Fitri berharap Pengusaha Kena Pajak di lingkungan KPP Pratama Sumedang dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait faktur pajak.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 kali dilihat