Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut menyiarkan penyuluhan seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) melalui Instagram Live di Studio Bacarita Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Manado (Jumat, 21/7).

Acara ini juga menggaet Penyuluh KPP Pratama Manado Bakrie Tangnga untuk berdiskusi topik tersebut. Bertajuk "Bangun Rumah Kena Pajak atau Tidak?", siaran langsung ini ditonton setidaknya 44 pengikut setia akun Instagram resmi Kanwil DJP Suluttenggomalut. 

Penyuluh Pajak Melva Karla Yece Pontoh mengungkapkan, tajuk ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Bahasan yang dibawakan oleh penyuluh pajak adalah Subjek dan Objek PPN KMS, ruang lingkup PPN KMS, perhitungan tarif PPN KMS, saat terutang dan penyetoran PPN KMS, serta tata cara pelaporan PPN KMS.

Lewat siaran langsung ini, Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera berharap masyarakat yang menyangsikan penyuluhan ini dapat memahami aturan terbaru seputar perpajakan.

Siaran ulang Instagram Live "Bangun Rumah Kena Pajak atau Tidak?" dapat disaksikan kembali di akun Instagram resmi Kanwil DJP Suluttenggomalut.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.