
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri (Selasa, 26/07). Kegiatan ini diikuti oleh dua puluh bendahara dan diadakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Wonogiri.
Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Isabella Irma Fevrianie, Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo menyampaikan bendahara instansi pemerintah wajib memotong atau memungut pajak, menyetorkan ke kas negara, dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam kesempatan ini, Bella juga menjelaskan secara rinci jenis-jenis pajak yang dipotong atau dipungut beserta objek dan tarif pajaknya.
“Untuk penyetoran pajak dapat dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membuat kode billing, kemudian menyetorkan pajak ke bank/pos persepsi. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, dan mobile banking,” imbuh Bella.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait SPT Unifikasi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 tahun 2021. “SPT Masa Unifikasi terdiri dari berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN/PPnBM. SPT Masa Unifikasi ini dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot pada DJP Online,” ungkap Bella.
Agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot, pemotong/pemungut harus memiliki EFIN untuk mengakses akun pajaknya, dan memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Tim Penyuluh menyampaikan Sertifikat Elektronik dan EFIN dapat diajukan dengan datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri. Dan untuk layanan perpajakan lainnya dapat menghubungi nomor layanan dan media sosial KPP atau KP2KP.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat