
Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Rizki Amalia mengedukasi salah satu wajib pajak koperasi di Wonogiri yang hadir untuk mengikuti sosialisasi bimbingan perpajakan one on one di KPP Pratama Sukoharjo (Kamis, 9/2).
Sebelumnya Rizki telah mengirimkan surat undangan sosialisasi one on one kepada wajib pajak tersebut kemudian wajib pajak hadir yang diwakili oleh ketua koperasi dan satu orang operator atau admin. Dalam kesempatan ini Rizki mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi baik berupa pelaporan dan/atau pembayaran pajak.
“Masih terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi baik berupa pelaporan dan/atau pembayaran pajak, untuk itu KPP Pratama Sukoharjo mengundang wajib pajak dalam rangka mengedukasi sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Rizki.
Rizki menerangkan bahwa wajib pajak belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 dan menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk tahun terakhir yaitu tahun 2022 karena saat ini sudah masuk masa pelaporannya.
“Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan dan neraca terlebih dahulu,” kata Rizki.
Lebih lanjut Rizki menegaskan bahwa wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 30 April, apabila terlambat atau tidak lapor akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar satu juta rupiah.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 8 kali dilihat