
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal mengadakan edukasi perpajakan elektronik bukti pemotongan/pemungutan (e-Bupot) unifikasi dan SPT Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah Kota Tegal secara daring di Tegal (Rabu, 14/7).
Kegiatan yang mengundang 72 Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kota Tegal, dilaksanakan sebagai bentuk persiapan implementasi pembuatan e-Bupot unifikasi yang akan dilaksanakan secara penuh pada tanggal 1 september 2021.
Andi Riyanto, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tegal, dalam sambutannya mengharapkan bendahara pemerintahan di lingkungan Kota Tegal untuk menyimak dan memahami sosialisasi yang dilaksanakan agar pada saat implementasi e-Bupot tidak terjadi kesalahan. "Dengan dilakukannya unifikasi e-Bupot, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 /26, kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan, serta pelayanan terhadap pelaporan PPh Pasal 23/26 dapat ditingkatkan," ujar Andi.
Kegiatan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi disampaikan juga oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Ade Sistiawanto dan Denta Wines Hidayati. Dalam paparannya, Ade menyampaikan bahwa wajib pajak harus sudah memiliki digital certificate dan terdaftar di DJPonline agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot.
Selain itu, juga mempersiapkan semua transaksi PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 dengan identitas NIK (nomor Induk Kependudukan)/NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) sehingga ketika SPT Masa PPh Unifikasi diberlakukan wajib pajak sudah siap untuk membuat bukti pemotongan PPh dengan identitas NIK/NPWP.
Tim Penyuluh berharap dengan mengikuti sosialisasi kali ini, wajib pajak bendahara pemerintah di lingkungan kota Tegal dapat memahami serta mengimplementasikan pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23/26 mulai 1 September 2021.
- 131 kali dilihat