
Seorang wajib pajak bernama Abdul mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta di Jalan Raya Ciganea No.1, Bunder, Jatiluhur, Purwakarta (Rabu, 13/9). Ia melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan atas penjualan tanah miliknya
“Saya sudah bayar pajak penjual, Bu. Selanjutnya pembeli ingin melakukan proses balik nama sertifikat kepemilikan tanah, tapi saya diminta untuk melakukan validasi dulu. Maksudnya bagaimana ya, Bu?” tanya wajib pajak tersebut.
Penyuluh KPP Pratama Purwakarta Septhiana Bella Pertiwi yang saat itu bertugas di Helpdesk menerangkan bahwa yang dimaksud validasi tersebut adalah validasi atas Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Bumi dan/atau Bangunan (PHTB) yang dilakukan oleh pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Dalam hal ini yang harus melakukan validasi SPP PPh PHTB adalah Bapak selaku penjual tanah. Karena Bapak sudah memiliki NPWP maka validasi dapat dilakukan secara elektronik melalui situs pajak.go.id pada menu Layanan e-PHTB,” tutur Bella.
Selanjutnya Bella membimbing wajib pajak untuk melakukan validasi SPP PPh PHTB secara elektronik. Data yang wajib diinput diantaranya adalah data objek pajak, nominal transaksi, NTPN pada SSP, dan data pembeli. Apabila seluruh data yang diisi sudah lengkap dan benar, maka bukti validasinya dapat langsung diunduh.
“Terima kasih atas bimbingannya, Bu. Ternyata validasi SSP PPh PHTB ini prosesnya mudah dan cepat,” ucap wajib pajak sambil mengakhiri konsultasi.
Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi |
Kontributor Foto: Yayan Sudaryanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat