Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721 bagi bendahara instansi pemerintah wilayah Kota Palopo. Kegiatan dilaksanakan di Aula La Galigo Lantai II KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma No. 131, Kota Palopo (Senin, 9/1).

Bukti Potong 1721 merupakan dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong/pemungut, dalam hal ini pemberi kerja maupun bendahara, yang menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti Potong 1721 terbagi atas dua, yaitu 1721-A1 dan 1721-A2. Bukti Potong 1721-A1 merupakan Bukti Potong PPh 21 yang diperuntukkan bagi karyawan swasta, sedangkan Bukti Potong 1721-A2 diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya bimbingan teknis ini, KPP Pratama Palopo berharap bendahara instansi pemerintah dapat lebih memahami kewajibannya untuk membuat Bukti Potong 1721-A2 bagi pegawai di instansinya masing-masing, sehingga tingkat pengetahuan serta kepatuhan perpajakan wilayah Kota Palopo dapat terus meningkat.

Pewarta: Septia Nurfah
Kontributor Foto: Lucky Timotius Pelealu
Editor: Letna Helma Lantika Wisda