Mengangkat tema "Klaster Program Pengungkapan Sukarela di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan", Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati dan Asisten Penyuluh Pajak Devia Sri Maharani menjadi narasumber dalam acara Bincang Pajak di Radio PRFM Bandung, Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung (Jumat, 26/11).

Kegiatan Bincang Pajak ini merupakan program rutin dua mingguan  yang diadakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I, dan secara bergantian setiap unit kerja menjadi narasumber. Selama 60 menit mulai pukul 08.00 WIB, dipandu oleh penyiar Dhona Dameria, Fungssional Penyuluh Pajak KPP  Pratama Bandung Tegallega menjelaskan secara detail tentang Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dalam UU HPP ini terdapat 6 kebijakan strategis pajak baru terkait Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Cukai. Dan dalam hal ini kami secara khusus akan membahas mengenai klaster Pengungkapan Pajak Sukarela, ” ungkap Yayan.

Selanjutnya, Yayan menjelaskan apa itu Program Pengungkapan Sukarela dan kapan Wajib Pajak mulai bisa mengikuti program tersebut.

 “Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu.”

Devia menambahkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini dilaksanakan dalam waktu 6 bulan. “Program Pengungkapan Sukarela ini  nantinya dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Jika masih membutuhkan informasi mengenai program tersebut silahkan datang ke Kantor Pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari Kantor pajak terdaftar. Jadi mari  manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat, ” pungkas  Devia sembari menutup acara bincang radio.