Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada 28 Bendaharawan Desa di Kecamatan Serba Jadi dan Bintang Bayu yang diadakan di Aula Kantor Camat Serba Jadi (Kamis, 28/10).

Sosialisasi ini menindaklanjuti peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penyuluh KPP Pratama Tebing Tinggi, Ahmad Putra Jaya dan Abdi Robintang Limbong, memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan bagi bendaharawan desa dan preview aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah. KPP Pratama Tebing Tinggi berharap dengan sosialisasi ini kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendaharawan desa di Kecamatan Serba Jadi dan Bintang Bayu meningkat.